Kecelakaan Kerja

|

KECELAKAAN KERJA


KECELAKAAN KERJA
Kamisah Sualman
Bag. Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Kedokteran Komunitas
Fakultas Kedokteran Universitas Riau

Pendahuluan
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan. Hal ini dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi dan merusak lingkungan. Efek tersebut pada akhirnya akan berdampak bagi masyarakat luas.1
Jika dianalisis secara mendalam, kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan oleh tidak dijalankannya semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik dan benar. Oleh karena itu, perlu adanya suatu kegiatan sosialisasi dan kampanye yang terus-menerus guna meningkatkan kepedulian masyarakat sehingga K3 dapat membudaya. Oleh karena itu, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) terus berupaya melakukan pengawasan dan peningkatan K3 dengan cara mengadakan seminar dan pelatihan manajemen K3 secara berkelanjutan. Depnakertrans juga mengadakan penilaian dan pemberian penghargaan bagi perusahaan dengan penerapan K3 yang terbaik.2
Untuk kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja misalnya berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No.1 tahun 1970) organisasinya adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya terdiri dari 2 unsur yaitu unsur pengusaha dan pekerja. Dokter perusahaan mempunyai banyak tugas dan fungsi namun dengan kualitas yang tinggi maka pekerja dapat dengan mudah ditolong agar kecelakaan kerja menurun atau nihil dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) menurun atau nihil.2
Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tingkat perusahaan secara khusus dapat dilakukan melalui lembaga berupa P2K3 dan Pelayanan Kesehatan Kerja . Agar fungsi P2K3 dan Pelayanan Kesehatan Kerja lebih optimal, maka perlu didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3 seperti ahli K3, dokter perusahaan, higienis industri, petugas K3 yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dan dalam jumlah yang memadai.3
Angka kecelakaan kerja di beberapa negara maju menunjukkan kecenderungan peningkatan insidens. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.1

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem manajemen kesehatan keselamatan kerja (SMK3) dalam Permenaker 05/Men/ 1996 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.4,5
SMK3 adalah standar yang diadopsi dari standar Australia AS4801 ini
serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001 standar ini dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti. Seperti halnya pada ISO 9000 dan 14000 SMK3 menekankan pada pencegahan dan perbaikan sistem manajemen secara berkelanjutan.6
Tujuan dan sasaran SMK3 adalah pengendalian risiko dengan penciptaan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, tenaga kerja, yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.4,7
Tujuan penerapan SMK3 :5
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Karena kesehatan dan keselamatan kerja bukan semata-mata kebutuhan pemerintah, masyarakat, pasar atau dunia internasional akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari para pengusasa untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerjanya adalah alasan dalam penerapan SMK3.7 Selain itu manfaat kesesuaian dengan SMK3 adalah memastikan bahwa resiko kecelakaan kerja ditekan hingga pada resiko yang dapat ditoleransi, meyakinkan pemberi kerja atau pelanggan bahwa proses pekerjaan selalu menggunakan aturan kesehatan dan keselamatan kerja yang baku dan global. Pada akhirnyajuga, penerapan SMK3 dapat menurunkan biaya operasi, memberikan kenyamanan kerja kepada karyawan dan pembayaran premi asuransi lebih murah, dan meningkatkan citra 0rganisasi.6
Keuntungan dalam penerapan SMK3 dapat secara langsung dan tidak langsung. Keuntungan langsung, antara lain:
1. Dapat mengurangi jam kerja yang hilang yang dikarenakan karena kecelakaan kerja
2. Menghindari hilangnya nyawa ataupun benda material perusahaan karena kecelakaan kerja
3. Menciptakan tempat kerja yan produktif dan efisien karena pekerja merasa aman dalam tempat kerja
Keuntungan tidak langsung yaitu:
1. Meningkatkan nama baik perusahaan pada pasar
2. Menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerjanya
3. Perawatan terhadap alat dan mesin kerja menjadi lebih baik sehingga alat dan mesin perusahaan menjadi tahan lama dan mengurangi biaya untuk pembelian alat baru yang rusak.7

Penerapan SMK3 dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu:6
1. Peninjauan Awal
Pada fase ini organisasi yang akan menerapkan wajib menilai kesesuaian terhadap persyaratan yang berlaku, termasuk meninjau proses-proses yang ada khususnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan.
2. Proses Penerapan
Pada tahapan ini organisasi menetapkan kebijakan Kesehatan dan keselamatan kerja, sasaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, pelaksanaan hazard identification and risk assessment, penetapan kegiatan pelatihan, pengendalian proses, pendokumentasian, investigasi dan tindakan perbaikan, latihan-latihan penanganan Bahaya, kegiatan audit dan rapat peninjauan.
3. Penilaian keseluruhan
Pada fase ini, organisasi akan diaudit untuk menilai kesesuaian rencana kerja dan hasil kerja terhadap persyaratan standar SMK3 dan peraturan yang menyertainya. Apabila proses audit berjalan dengan lancar dan tidak
ditemukan ketidaksesuaian mayor, maka organisasi memperoleh pengakuan dengan menerima sertifikat SMK3 dari Pemerintah atau OHSAS 18001 dari lembaga sertifikasi Benefit When Implementing SMK3.
Penerapan SMK3 di tempat kerja terdapat ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan antara lain:4
1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja serta menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3
2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3
3. Menerapkan kebijakan kesehatan keselamatan kerja (K3) secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan
5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.

Prinsip dasar dari SMK3 adalah:4
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan penerapan K3
3. Penerapan K3
4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5.Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan

SMK3 terdapat 12 elemen antara lain:4
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( P2K3).8
P2K3 merupakan ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Manfaat pembentukan P2K3 adalah mengembangkan kerjasama bidang K3, meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3, forum komunikasi dalam bidang K3 serta menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja.9
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 155/Men/1984 yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 125/Men/1982 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3, pelaksanaan dari undang-undang keselamatan kerja pasal 10 yang antara lain menetapkan tugas dan fungsi P2K3 sebagai berikut :8
a. Tugas pokok memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/ menyusun tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah K3.
b. Fungsi : menghimpun dan mengolah segala data/ atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja yang bersangkutan serta membantu pengusaha/ manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian K3
c. Keanggotaan : P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha/ manajemen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 04/Men/1987 tentang tugas P2K3 meliputi9:
a) P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, P2K3 mempunyai fungsi:
a. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
 Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
 Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
 Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
 Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
 Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
 Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
 Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
 Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
 Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
 Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggaraka makanan di perusahaan;
 Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
 Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
 Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
 Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Organisasi bukan merupakan organisasi struktural dalam perusahaan yang tidak mempunyai fungsi lini maupun staf yang terdiri dari pengurus sebagai badan penasehat adalah seorang pimpinan sehingga mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan tertinggi di tempat kerja, sedangkan ketua P2K3 adalah seorang manajer yang mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan, dan sedekat mungkin dengan pimpinan puncak tempat kerja sehingga memudahkan P2K3 baik dalam merumuskan rekomendasi dan pelaksanaannya. Organisasi P2K3 sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota.10
Program P2K3 yang dilakukan adalah10:
a. Safety meeting
b. Inventarisasi permasalahan K3
c. Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya
d. Penerapan norma K3
e. Inspeksi/ safety patrol
f. Penyelidikan dan analisa kecelakaan
g. Pendidikan dan latihan
h. Prosedur dan tata cara evakuasi
i. Catatan dan data K3
j. Laporan pertanggungjawaban
k. Penelitian

Pelaksanaan P2K3 diawali dengan mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan K3 di tempat kerja. Sumber data berasal dari bagian personalia tentang angka sakit, libur, angka kecelakaan, lama sakit dan perawatan rumah sakit, khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Selain itu juga berasal dari klinik meliputi catatan jumlah kunjungan, P3K dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke rumah sakit dan lama perawatan dan lama berobat, data dari bagian teknik tentang data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan serta dari bagian operasional berupa catatan gangguan proses produksi akibat kecelakaan dan kerugian yang terjadi.8
Informasi dari inspeksi dan monitoring terutama berkaitan dengan sumber bahaya potensial baik kondisi berbahaya maupun tindakan berbahaya. Data dari bagian K3 berupa laporan pelaksanaan K3, laporan dan analisis kecelakaan. Data dan informasi dibahas dalam rapat P2K3, untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun tindakan preventif. Rumusan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan perusahaan yang berisi saran tindak lanjut dari P2K3 serta alternatif alternatif pilihan serta perkiraan hasil/konsekuensi setiap pilihan. P2K3 membantu melakukan penerangan dan penyuluhan kepada tenaga kerja mengenai segala upaya pencegahan kecelakaan di tempat kerja. 8

Upaya Klinik Perusahaan dalam K3
Berdasarkan Permenakertrans No.: Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, poliklinik perusahaan sebagai salah satu bentuk Pelayanan Kesehatan Kerja harus di bawah tanggung jawab seorang dokter yang telah memenuhi persyaratan yang antara lain telah mengikuti pelatihan hiperkes bagi dokter perusahaan. Demikian juga paramedis di poliklinik perusahaan diwajibkan mengikuti pelatihan hiperkes bagi paramedis perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar poliklinik perusahaan dapat melakukan pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit akibat kerja. Poliklinik perusahaan harus melaksanakan aspek promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif sesuai kondisi dan karakteristik perusahaan.11

Di antara sistem pelayanan kesehatan tersebut di atas klinik perusahaan merupakan salah satu pilihan yang tepat. Klinik perusahaan dapat menjadi salah satu sub sistim dari manajemen K3 di perusahaan sehingga dua aspek yaitu pelayanan kesehatan tenaga kerja dan pengelolaan lingkungan kerja dapat dilakukan bersama. Berbeda dengan sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak luar yang hanya menekankan aspek pelayanan kesehatan tenaga kerja khususnya segi kuratifnya.11
Poliklinik perusahaan harus melaksanakan aspek promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif sesuai kondisi dan karakteristik perusahaan. Aspek promotif dan preventif dapat menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sedang aspek kuratif dan
rehabilitatif dapat menangani kecelakaan dan penyakit akibat kerja tersebut secara cepat tepat sehingga kapasitas kerjanya dapat dipulihkan atau dioptimalkan. Fungsi poliklinik perusahaan tidak akan maksimal sesuai yang diharapkan tanpa adanya dukungan atau kaitan langsung dari manajemen perusahaan dan kerjasama dengan subsistem lain dalam kerangka pelaksanaan manajemen K3 secara keseluruhan di perusahaan.
Perananan Klinik perusahaan dalam K3 meliputi11:
a. Upaya promotif melalui konsultasi gizi kerja dan pendidikan dan pelatihan tentang Penyakit Akibat Kerja
b. Pemeriksaan kesehatan awal
c. Pemeriksaan kesehatan berkala pada semua karyawan
d. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
e. Pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit akibat kerja
f. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
g. Pendidikan kesehatan tenaga kerja dan latihan untuk petugas P3K
h. Membantu upaya rehabilitasi akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
i. Melaporkan adanya penyakit akibat kerja yang ditemukan.
j. Penempatan atau pemindahan tenaga kerja pada tempat kerja yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.
k. Membuat laporan bulanan penyakit.
l. Pemantauan dan pengendalian lingkungan kerja dan alat-alat produksi

Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.12,13
Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu:14
1. Kecelakaan industri (industrial accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sunber bahaya atau bahaya kerja.
2. Kecelakaan dalam perjalanan (community accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
Menurut International Labour Organization (ILO), kecelakaan kerja diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yaitu:15
1. Menurut Jenis Kecelakaan meliputi terjatuh, tertimpa benda, tertumbuk atau terkena benda-benda, terjepit oleh benda, gerakan-gerakan melebihi kemampuan, pengaruh suhu tinggi, terkena arus listrik dan kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
2. Menurut Penyebab Kecelakaan
a. Mesin, misalnya mesin pembangkit listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya
b. Alat angkut, yaitu alat angkut darat, udara, dan air
c. Peralatan lain, misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat listrik, dan sebagainya
d. Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalnya bahan peledak, gas, zat kimia, dan sebagainya
e. Lingkungan kerja (luar bangunan, dalam bangunan, bawah tanah)
f. Penyebab lain yang belum tersebut di atas
3. Menurut sifat luka atau kelainan terdiri dari patah tulang, dislokasi, regang otot, memar dan luka dalam yang lain, amputasi, luka di permukaan, gegar dan remuk, luka bakar, keracunan mendadak, pengaruh radiasi dan lain-lain
4. Menurut letak luka atau kelainan terdiri dari kepala, leher, badan, anggota atas, anggota bawah, banyak tempat dan letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut
Klasifikasi-klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak faktor.15
Penyebab terjadinya kecelakaan kerja dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:15,16
1. Kondisi Berbahaya (Unsafe Condition)
Suatu kondisi tidak aman dari mesin, lingkungan, sifat pekerja, dan cara kerja. Kondisi berbahaya ini terjadi antara lain karena:
- Alat pelindung tidak efektif
- Pakaian kerja kurang cocok
- Bahan-bahan yang berbahaya
- Penerangan dan ventilasi yang tidak baik
- Alat yang tidak aman walaupun dibutuhkan
- Alat atau mesin yang tidak efektif
2. Perbuatan Berbahaya (Unsafe Act)
Adalah perbuatan berbahaya dari manusia atau pekerja yang dilatarbelakangi oleh faktor-faktor internal seperti sikap dan tingkah laku yang tidak aman, kurang pengetahuan dan keterampilan, cacat tubuh yang tidak terlihat, keletihan, dan kelesuan.
Heinrich (1931) menyatakan bahwa sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh beberapa faktor misalnya manusia atau tindakan tidak aman dari manusia. Berdasarkan teori tersebut, maka ditinjau dari segi keselamatan kerja, unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja dapat berasal dari komponen manusia, manajemen, material, mesin, dan medan (lingkungan kerja). Beberapa contoh penyebab kecelakaan kerja pada masing-masing unsur yaitu:16
1. Manusia
- Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
- Kurangnya pengetahuan/keterampilan.
- Ketidakmampuan fisik/mental.
- Kurangnya motivasi.
2. Manajemen
- Kurangnya pengawasan
- Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat
- Kesalahan prosedur operasi
- Kesalahan pembinaan pekerja
3. Material
- Adanya bahan beracun/mudah terbakar
- Adanya bahan korosif
4. Mesin
- Cacat pada waktu proses pembuatan
- Kerusakan karena pengolahan
- Kesalahan perencanaan
5. Medan
- Penerangan tidak tepat (silau atau gelap)
- Ventilasi buruk
- Housekeeping yang jelek16

Safety Awareness
Manusia adalah makhluk tuhan yang mempunyai alam alam pikiran, rasio, kecerdasan, akal, perasaan dan kepandaian. Dalam melakukan kegiatan sehari-hari, manusia akan bersikap dan bertingkah laku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimilikinya serta akan berupaya untuk menyesuaikan dengan lingkungannya termasuk lingkungan kerja. Keberhasilan manusia untuk menciptakan keserasian antara ciri-ciri khusus yang dimilikinya dengan lingkungannya akan menunjukkan kondisi psikologi yang baik.17
Keberhasilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan yang dibebankan kepadanya adalah ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut17:
a. Tingkat pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja yang sangat ditentukan oleh pendidikan dan latihan yang diperoleh.
b. Sarana dan prasarana yang tersedia, yang bila tersedia dalam jumlah dan keadaan yang sesuai akan dapat menghasilnya hasil yang lebih baik.
c. Hubungan kerja yang baik, harmonis dan saling memperhatikan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat.
d. Aspek-aspek yang terdapat dalam diri tenaga kerja sendiri, meliputi kondisi psikologis pekerja.
Kesadaran pekerja untuk bertindak secara aman di tempat kerja (Safety Awareness) ditentukan oleh aspek-aspek diatas serta kepatuhan pekerja untuk melalukan pekerjaan sesuai peraturan yang ditetapkan meliputi kesadaran penggunaan alat pelindung diri (APD). Kesadaran akan penggunaan alat pelindung diri perlu ditanamkan pada setiap tenaga kerja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap 100 orang tenaga kerja di Jawa Barat (perusahaan tekstil) pada tahun 2002 didapatkan 7% dari tenaga kerja menahan perasaan yang tidak nyaman dan tetap memakai, namun sejumlah 34% sesekali melepas dan 22% hanya menggunakan pada saat tertentu saja, hanya 1 % yang yang tidak menggunakan sama sekali serta 36% yang mempunyai kesadaran akan manfaat APD sehingga merasa nyaman untuk menggunkannya.17
Manajemen Kesemalatan Kerja
Menurut George R Terry, manajemen merupakan sebuah proses yang khas, terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya lainnya. Menurut Prajudi Atmosudirdjo fungsi manajemen meliputi: Planning, Organizing, Directing, atau Actuating dan Controlling.3

a. Planning
Fungsi perencanaan didalam manajemen hiperkes dan keselamatan kerja di perusahaan merupakan bagian integral dari dari perencanaan manajemen perusahaan secara menyeluruh, yang dilandasi oleh komitmen/kesepakatan manajemen puncak. Perencanaan yang dimaksud meliputi antara lain3:
1. Menyusun dan menetapkan sasaran yang hendak dicapai dan jangka waktu yang diperlukan untuk pencapaian sasaran tersebut.
2. Menyusun jadwal kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan yang bersifat teknis seperti pengukuran lingkungan kerja baik faktor fisika maupun faktor kimia untuk disesuaikan dengan Nilai Ambang Batas (NAB), tinjauan atas laporan yang telah lalu untuk perbaikan dan pemeliharaan mesin-mesin produksi.
- Kegiatan yang bersifat medis seperti pemeriksaan kesehatan pre karya (pre employement medical examination), merencanakan pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan kerja misalnya manfaat penggunaan alat pelindung diri, gizi kerja dan lain-lain.
- Kegiatan yang berkaitan dengan pemantauan lingkungan.
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan khususnya pelatihan yang bersifat terapan.
b. Organizing
Organisasi atau pengorganisasian dapat pula dirumuskan sebagai keseluruhan aktivitas manajemen dalam mengelompokan orang-orang serta penetapan tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing dengan tujuan terciptanya aktifitas yang berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Untuk kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja misalnya berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No.1 tahun 1970) organisasinya adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya terdiri dari 2 unsur yaitu unsur pengusaha dan pekerja.3
Menurut D. Keith Denton (1982) mengemukakan pengorganisasian dalam bentuk bagian (department) sebagai berikut12:
1. Bagian keselamatan kerja (Safety Department) bertugas antara lain:
- Mengkaji dan menguji kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja,
- Mengkaji dan menguji sasaran keselamatan kerja dan kebijakannya,
- Berperan serta didalam penyelidikan kecelakaan kerja, mengkaji laporan kecelakaan dan mengembangkan rekomendasi untuk upaya pencegahannya,
- Memilah-milah dan atau mengisolir baik keadaan/kondisi lingkungan kerja yang tidak aman/tidak selamat maupun tindakan/perbuatan yang tidak selamat, serta melakukan upaya perbaikan-perbaikan, dan lain-lain.
2. Bagian kesehatan kerja (Medical Department )
Mengacu pada program keselamatan kerja, kegiatan bagian kesehatan kerja antara lain:
- Mengurangi kekerapan angka kehilangan jam kerja karena sakit.
- Program kesehatan pencegahan, seperti pemeriksaan kesehatan berkala.
- Menyesuaikan kemampuan fisik tenaga kerja dengan kebutuhan pekerjaan.
- Penelitian kesehatan melalui pemeriksaan kondisi lingkungan kerja tempat tenaga kerja melakukan pekerjaannya.
3. Bagian Pemadam Kebakaran (Fire Departement)
4. Pengawas Keselamatan dan produksi (Safety and Production Supervisors)11


c. Actuating
Actuating merupakan pelaksaan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan dan job description yang telah ditetapkan.3
d. Controlling
Fungsi pengawasan/pengendalian didalam manajemen hiperkes dan keselamatan kerja, merupakan fungi untuk mengetahui sampai sejauh mana pekerja dan para pengawas/penyelia mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan kerja, keselamatan kerja dan pemantauan lingkungan.3

kKerangka Teori
Metode yang digunakan pada proyek peningkatan mutu ini melalui metode Plan, Do, Check, and Action (PDCA cycle) yang didasari atas masalah yang dihadapi (problem faced) kearah penyelesaian masalah (problem solving).
Ada beberapa tahap yang dilakukan pada PDCA:
1. Plan
a. Mengidentifikasi output pelayanan, siapa pelanggannya dan harapan pelanggan tersebut melalui analisis suatu proses tertentu.
b. Mendeskripsikan proses yang dianalisis saat ini
• Pelajari proses dari awal hingga akhir, identifikasi siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut
• Teknik yang digunakan : brainstorming.
c. Mengukur dan menganalisis situasi tersebut
• Menemukan data apa yang dikumpulkan dalam proses tersebut
• Bagaimana mengolah data tersebut agar membantu memahami kinerja dan dinamika proses
• Teknik yang digunakan : observasi dan wawancara
d. Fokus pada peluang peningkatan mutu
• Pilih salah satu permasalahan yang akan diselesaikan.
• Kriteria masalah : menyatakan efek atas ketidakpuasan, adanya gap antara kenyataan dengan yang diinginkan, spesifik, dapat diukur.
e. Mengidentifikasi akar penyebab masalah
• Menyimpulkan penyebab.
• Teknik yang digunakan : brainstorming.
• Alat yang digunakan : fishbone analysis Ishikawa.
f. Menemukan dan memilih penyelesaian
• Mencari berbagai alternatif pemecahan masalah.
• Teknik yang digunakan : brainstorming.

2. Do
a. Merencanakan suatu proyek uji coba
• Merencanakan sumber daya manusia, sumber dana, dan sebagainya.
• Merencanakan rencana kegiatan (plan of action).

b. Melaksanakan Pilot Project
Pilot project dilaksanakan dalam skala kecil dengan waktu relatif singkat.
3. Check
a. Evaluasi hasil proyek
• Bertujuan untuk efektifitas proyek tersebut
• Membandingkan target dengan hasil pencapaian proyek (data yang dikumpulkan dan teknik pengumpulan harus sama)
b. Target yang ingin dicapai 80%
c. Membuat kesimpulan proyek
• Hasil menjanjikan namun perlu perubahan
• Jika proyek gagal, cari penyelesaian lain
• Jika proyek berhasil, selanjutnya dibuat rutinitas

4. Action
a. Standarisasi perubahan
• Pertimbangkan area mana saja yang mungkin diterapkan
• Revisi proses yang sudah diperbaiki
• Modifikasi standar, prosedur, dan kebijakan yang ada
• Komunikasikan kepada seluruh staf, pelanggan, supplier, atas perubahan yang dilakukan
• Mengembangkan rencana yang jelas
• Dokumentasikan proyek
b. Memonitor perubahan
• Melakukan pengukuran dan pengendalian proses secara teratur

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Software Klinik

terima kasih atas informasinya

Posting Komentar